Majelis Hakim Berserta Rombongan PN Tanjung Balai, Lakukan Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan
Asahan,Potret RI—Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai telah melakukan sidang lapangan perkara sengketa lahan di Dusun lV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan
Dengan demikian, yang Dipimpin Ketua Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, M.Sacral Ritonga SH,MH melakukan sidang lapangan dan meminta kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat agar untuk menunjukkan batas dan luas lahan.
Yang dari pihak Penggugat T.Johnson yang didampingi oleh pihak kuasa hukumnya, Rina Astati Lubis, SH, dengan bersama Frans Handoko Hutagaol SH untuk menunjukkan batas lahan dengan ukurannya dari arah, Timur Dengan Tanah Patok DMJ 100 Meter Sebelah Utara Dengan Tanah Parit 20 Meter dan dari Sebelah Barat Dengan Tanah PT. Lonsum 100 Meter dan dari sebelah Selatan Dengan Tanah Pramuka 20 Meter.
"Sememtara dari pihak Tergugat yang melalui Kuasa Hukumnya, Syahrul Eriadi Hasibuan SH,MH, ketika ditanya Majelis Hakim yang batas lahan Tergugat iya menyebutkan bahwa dulunya lahan yang tergugat sangat luas kurang lebih 5 Hektaran sebelum digarap oleh dengan PT Lonsum Gunung Melayu dan yang saat ini lahanya tinggal sisa sedikit lagi yaitu kurang lebih 32 Rante Koma 65 Meter. "Ungkapnya Kuasa Hukum dari Tergugat.
Setelah melakukan sidang lapangan, yang dari pihak Penggugat T. Johnson, saat dirinya ditanya Ketua Majelis Hakim yang mana batas-batas lahannya dan dimana patok titik batasnya, namun Penggugat langsung menunjukkan katanya dari Timur Dengan Tanah Patok DMJ 100 Meter Saat dikukur tidak sesuai dan dari Sebelah Utara Dengan Tanah Paret 20 Meter, namun sama juga tidak sesuai begitu juga dari sebelah Selatan Dengan Tanah Pramuka katanya 20 Meter namu tidak sesuai juga saat diukur oleh pihak Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas permintaan dari Majelis Hakim, saat melakukan dalam sidang lapangan tersebut, di pada hari Jumat 12 Mai 2023
"Dan untuk sidang selanjutnya dengan agenda untuk pembuktian dan pemeriksaan saksi akan untuk segera kita dilaksanakan di pada sidang selanjutnya yang akan datang maka kepada kedua belah pihak agar untuk bisa menghadirkan saksi-saksi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. "Terangnya Ketua Majelis Hakim M.Sacral Ritonga SH,MH.
"Sementara itu Ketua Majelis Hakim M.Sacral Ritonga SH,MH, yang telah bertanya kepada saudara penggugat T. Johnson yang telah didampingi oleh kuasa hukumnya, Majelis Hakim bertanya ini tanaman pohon sawit siapa yang menanam? dijawab Penggugat tidak tau yang mulia, terus Majelis Hakim bertanya lagi tadi saya lihat bayak kolam ikan itu punya siapa? dijawab Penggugat tidak tau yang mulia, terus Majelis Hakim bertanya lagi lalu apa lah yang kamu tanam? Lalu dijawab Penggugat dari mulai tahun 2005 hingga sampai tahun 2007 saya cuman tanam pohon pisang yang mulia. "katanya Penggugat T. Johnson kepada Majelis Hakim.
"Sementara saat Mejelis Hakim bertanya oleh saudara tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Majelis Hakim bertanya saudara tau ini kolam ikan siapa yang membuat? dijawab kuasa hukumnya, kolam pihak Tergugat dari mulai awal tahun 90an yang mulia, dan Mejelis Hakim bertanya kembali ini sawit punya siapa dan mulai tahun berapa di tanam? Lalu dijawab kembali oleh kuasa hukumnya tergugat iya masih punya tergugat juga yang mulia kalau gak salah di akir tahun 90an juga yang mulia, itupun udah banyak yang mati pohon sawit tersebut yang mulia. "Ungkapnya Kuasa Hukum Tergugat Kepada Majelis Hakim
"H Simanjuntak seorang anak kandung dari saudara tergugat, telah dikonfirmasi beberapa wartawan tentang lahan sengketa tersebut, iya menjelaskan bahwa kalau pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai seharusnya sudah dapat untuk menilai Penggugat karena dari Ukurannya saja tidak sesuai "Terangnya H Simanjuntak
"Lanjut H Simanjuntak, menjelaskan bahwa di dalam sewaktu masih sidang ada seseorang rombongan dari Penggugat ingin coba-coba bicara yang atas nama ibu Yoa waita Silaban alias mak seba yang kurang untuk punya etika didalam persidangan "Ungkapnya H. Simanjuntak (MHS/Tim).
Komentar
Posting Komentar