Tokoh Masyarakat dari Aliansi Gerakan Pemuda Aek Kuasan Sampaikan Aspirasinya Ke Pihak Perusahaan PT Varem Sawit Cemerlang

 


Asahan,Potret RI—Dalam sehubungan dengan adanya keresahan masyarakat mengenai jalan yang rusak di Desa Aek Loba Afdeling1, yang dilalui oleh akibatnya lalu lalang angkutan kendaraan Buah Sawit Perusahaan PT Varem Sawit Cemerlang (VSC) dengan tentunya begitu sangat menjadi keresahan masyarakat Desa Aek Loba Afdeling1 yang sudah melintas di jalan tersebut, apalagi ditambah banyak masyarakat Desa yang lain yang melintasi jalan tersebut, sehingga dari kerusakan jalan tersebut yang sudah mengakibatkan jalan kalau panas banyak debu dan banyak lubang, tetapi dalam penanganan masalah pihak perusahaan bukan masalah memperbaiki jalan dengan menggunakan aspal tapi malah menimbun dengan batu petron, dan sehingga dari kondisi kerusakan membuat jalan yang berlubang semakin besar dan sehingga mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas. 


"M. Khairul Alamsyah dengan bersama rekannya mengucapkan kami dari Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan Meminta tanggapan dari perusahaan PT Varem Sawit Cemerlang, yaitu.

1) meminta dan menanyakan kepada PT. Varem Sawit Cemerlang mengenai surat izin perusahaan tersebut, apabila perusahaan ini tidak mempunyai surat izin yang resmi maka pihak perusahaan ini adalah perusahaan yang diduga ilegal.

2) meminta PT. Varem Sawit Cemerlang untuk melakukan pengaspalan di Desa Aek Loba Afdeling1 agar dampak dari debu dan lubang jalan itu apabila tidak menggangu aktivitas masyarakat, dan apabila tuntutan ini sudah tidak diindahkan maka kami akan terus menutup akses jalan ke pihak perusahaan tersebut.

3) Apabila tidak ada reaksi kami akan mendesak lebih lanjut ke pemerintah Desa agar menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan agar melintasi jalan khusus yang telah mereka buat. "Cetusnya M.Khairul Alamsyah dilapangan Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 14:00 wib.


Dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Kordinator Lapangan M. Khairul Alamayah dan bersama Kordinator Aksi Wisnu Pramudita yang diberikan waktu selama 5 menit oleh pihak kepolisian dalam untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari kepolisian sektor Pulau Raja dan Koramil 16 Pulau Raja


"Kapolsek Pulau Raja AKP. Marlidang Harahap hanya memberikan ijin aksi cukup 5 menit. Ini pesan dari bapak Kapolres Asahan, kalau lewat dari 5 menit maka kami ambil tindakan kewenangan agar untuk di bubarkan karena tidak sesuai dengan izin dan undang-undang nomor 9 tahun 1998. "Jelasnya Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap di lokasi. Pabrik Varem Sawit Cemerlang tepatnya di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.


"Wisnu Pramudita selaku koordinator aksi mengucapkan apa bila tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami akan menutup akses jalan Desa Aek Loba Afdeling1 terutama aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang tersebut. "Ucapnya Wisnu


Kami hari ini hanya diberikan waktu selama 5 menit untuk menyampaikan aspirasi kami namun tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, kami dari tokoh masyarakat Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan membubarkan diri dengan tertib, namun kami berjanji akan kembali melakukan aksi lagi 


"M. Khairul Alamsyah selaku Kordinator Lapangan bersama rekannya mengucapkan kami sangat kecewa hari karena pihak PT. Varem Sawit Cemerlang (VSC) yang enggan tidak menanggapi tuntutan yang sudah kami sampaikan, tapi kami akan tetap melakukan unjukrasa dengan masa yang lebih banyak lagi untuk menyampaikan aspirasi kami ke PT. Varem Sawit Cemerlang, apa bila tuntutan kami hari ini yang sudah tidak dikabulkan mereka. "Terangnya M Khairul Alamsyah.

Terpisah Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat di wawancarai wartawan mengatakan, kami hanya sanggup memberikan batas waktu hanya cukup 5 menit yang diberikan oleh pihak Kapolres Asahan karena pemberitahuan unjuk rasa tidak sesuai dengan amanat di dalam undang-undang

“Padahal kalau mengikuti undang undang tersebut seharusnya mereka mengikuti peraturan yaitu 3 x 24 jam sebelum aksi sudah ada pemberitahuan ke pihak yang berwajib, dan didalam surat yang sudah diserahkan hari Rabu, unjukrasa dilakukan hari Kamis, ini kan menyalahi aturan. Begitupun atas izin dari bapak Kapolres Asahan kami memberikan batas waktu hanya selama 5 menit untuk menyampaikan aspirasinya. "ucapannya Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap. (MHS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inginkan Perubahan, LMP Mada Sumut Dukung Caleg DPRDSU PKS H Sobirin Harahap

Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH Berterimakasih pada Rudi Simorangkir (Opung) Tokoh Pemuda Atas Dukungan Menjadi Anggota DPRD Kota Medan

Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Praktik Pencurian BBM Bersubsidi dan Tangkap HLM Oknum Mafia BBM