Gawat Di Asahan, Judi Tembak Ikan Kebal Hukum, Kapolsek Bandar Pulau Bungkam Dalam di Bulan Suci Ramadhan 1444.H/2023.M.


Asahan,Potret RI—
Bagi Pengelola Judi Tembak Ikan di wilayah Kecamatan Aek Songsongan, masih ada beroperasi di bulan suci Ramadhan 1444.H Tahun 2023 M. dalam hal Ini bukanlah untuk menjadi hambatan untuk menjalankan bisnis haramnya, Buktinya lokasi judi tembak ikan ada beberapa desa di Wilkum Polsek Bandar Pulau masih bebas beroperasi dan terkesan sudah Kebal hukum. 

Sudah bukan rahasia umum lagi lokasi judi tembak ikan tersebut yang terkesan kebal hukum, Faktanya yang terpantau Awak via media dilapangan mulai pada hari Jumat 24 Maret 2023 siang yang seperti Menunjukkan bahwa sang dan sampai hari ini Senin 27 Maret 2023 masih buka juga dan pihak pengelola judi tembak ikan sudah seperti kebal hukum dan terkesan dalam hal ini pihak Kapolsek Bandar Pulau Masih Bungkam dalam Bulan Suci Ramadhan 1444.H "Jelasnya terpantau Awak via media Senin (37/03/2023) siang sekitar pukul 12:36 Wib.

"Tokoh Lintas Agama Agus Salim Harahap, mengatakan kinerja pihak Kapolsek Bandar Pulau dan serta Satreskrim Polsek Bandar Pulau yang telah membiarkan praktek perjudian seperti tidak peduli dalam Judi tembak Ikan-ikan yang salah satunya di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan yang bebas beroperasi walaupun di saat ini masih bulan suci Ramadan. "Ungkapnya Agus Salim.

"Agus Salim menambahkan lebih lanjut di bulan puasa seperti ini gawat judi Tembak Ikan-ikan masih berserak, dimana-mana perjudian, yang lebih Parahnya lagi buka lokasi judi tembak ikan itu dimana akalnya pihak pengelola tersebut, seperti tidak ada menghargai masyarakat yang masih menjalankan ibadah puasa. "Cetusnya Agus Salim 

"Saat dikonfirmasi Kapolsek Bandar Pulau Iptu Suryanto hanya mengatakan Terima kasib infonya, Dimana tempatnya ini pak, kita tindak lanjuti. "Jelasnya Kapolsek Bandar Pulau.

"Untuk itulah perjudian tersebut sudah melanggar hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yaitu Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. "Jelasnya (MHS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inginkan Perubahan, LMP Mada Sumut Dukung Caleg DPRDSU PKS H Sobirin Harahap

Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH Berterimakasih pada Rudi Simorangkir (Opung) Tokoh Pemuda Atas Dukungan Menjadi Anggota DPRD Kota Medan

Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Praktik Pencurian BBM Bersubsidi dan Tangkap HLM Oknum Mafia BBM