Pembentukan Pengurus, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Asahan Dengan Resmi
Asahan,Potret RI —Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Asahan atas Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) yang dipimpim oleh Ketua Amri Simanjuntak bersama wakilnya R. Ginting.
"Amri Simanjuntak Menjelaskan sangat merasa bahagia dan bangga atas adanya terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) di kabupaten Asahan yang telah disetujui oleh Ketua Umum PWDPI Pusat. M. Nurullah RS. "Kata Amri Simanjuntak.
“Amri Simanjuntak mengucapkan terima kasih banyak atas amanah yang sudah diberikan kepada saya sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten Asahan. "Jelasnya Amri.
Dalam susunan kepengurusan yang sudah kita bentuk untuk dalam SK nanti yaitu.
Ketua Amri Simanjuntak.
Wakil Ketua R.Ginting, Sekretaris : Paimin
Wakil : Habib Irwan
Wakil : BentengSilalahi, Bendahara : Jannes Sitorus
Wakil : Syamsuddin Sitorus,
Humas : Firman Panjaitan,
OKK/SDM : Khairul Dolok Saribu,
Pariwisata Ekonomi Kreatif : Elisten Pangaribuan
Advokasi : Budi Arjuna
Seni/Budaya : Sugiro Prabowo
Satgas Bela Wartawan : Sugito
Investigasi : Haryanto Simanjuntak
Event Organizer : Firman Tambunan
Keagamaan : Martumpal Tampu Bolon.
"Amri Simanjuntak menambahkan Kita tinggal untuk menunggu SK yang akan dikeluarkan DPP untuk pegangan dan panduan kita untuk sebagai organisasi wartawan Asahan ini yang seusai dalam rapat pembentukan kepengurusan dalam Visi dan misi dari wadah organisasi wartawan Asahan agar untuk memperkuat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh, Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999 terangnya, dalam hal ini Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni. Ikut serta dalan Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu juga membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
Untuk itu walaupun SK kita belum kita terima namun kita harus berusaha dan bekerja sama untuk mencari tempat yang akan kita buat sebagai kantor atau Seketarit DPC PWDPI Kabupaten Asahan. Apabila nantinya SK kita telah turun maka kita tinggal pengukuhan kepengurusan dan langsung menempati kantor Seketariat yang kita tentukan bersama, "Ungkapnya Amri, mengakhiri (MHS).
Komentar
Posting Komentar