Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP Bantah Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN 2
Labuhan Deli, Potret RI - Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP, menegaskan Pihaknya Tidak Ada Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN 2 khususnya di Dusun 2 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Penegasan itu disampaikan Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP kepada sejumlah awak media.Selasa (17/01/2023) di ruang kerjanya.
Penegasan itu terkait menyusul mencuatnya persoalan sengketa tanah eks HGU PTPN2 di Dusun 2, Desa Helvetia, Labuhan Deli di sejumlah media online.
Edy juga mengingatkan agar tidak menggiring opini ini dengan menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah.
“Dari mana, mereka itu menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah. Kami juga tidak mengetahui detail bentuk alas hak mereka yang meributi tanah tetangganya yang telah bersertifikat BPN,” tegas Eddy Saputra Siregar.
Menurutnya, keberatan atau gugatan Merawati yang merasa tanahnya terserobot tetangganya hingga melapor ke polisi tidak ada kaitannya secara langsung dengan pihak pemerintahan Labuhan Deli.
“Saya secara pribadi keberatan dengan sebutan jaringan mafia tanah dan sedang memikirkan untuk melangkah lebih jauh menghadapi tudingan dengan cara menggiring opini sehingga menciderai nama baik dan reputasi saya,” ungkap Eddy Saputra.
Menurutnya lagi, karena BPN yang melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat, jika ada kesilapan itu urusan BPN. “Kenapa unsur pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli terseret-seret,” jelasnya.
Dia pun menyarankan, kalau mereka mau adu surat mereka dengan surat BPN agar ke pengadilan saja. “Versi BPN lahan dimaksud adalah tanah PTPN, tapi versi penggugat mengklaim itu tanah mereka, hemat saya, kalau begini titik penyelesaiannya hanya di pengadilan. Secara de facto jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat,” Jelas Camat Labuhan Deli.
"Diteken Erick Tohir"
Penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai mengetahui untuk keperluan Rakio berdasarkan Surat Keterangan Senior Executive Vice Presiden PTPN II Nomor 2.5-BS/Ket/21/II/2022 tanggal 18 Februari 2022. Berita acara penerimaan pembayaran ganti rugi Eks HGU PTPNII Nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.
Kemudian, Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor S-943/MBU/12/2021, Nomor DSPN/KPPS/94/XII/2021 prihal persetujuan penghapusbukuan eks-HGU seluas +836.656 M2. Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/518/KPTS/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Rakio (Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN II) Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, seluas 1.888 M2, tanggal 13 Desember 2021 diteken Menteri BUMN (Erick Tohir) dan Dirut PTPN II (Mohammad Abdul Gani).
“Jadi cukup jelas, kami hanya mengetahui, tak ada mengeluarkan surat silang sengketa. Jadi hanya mengetahui dan itu sesuai prosedur saja,” katanya seraya menyebutkan urusan ukuran itu tugasnya Panitia A BPN sebelum penerbitan sertifikat.(Bambang/Lbd).
Komentar
Posting Komentar