Warga Minta Bupati Asahan Tinjau Ulang Perpanjangan Izin HGU PT. Bridgestone
Asahan, Potret RI—Sejumlah masyarakat sempadan perusahaan PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan meminta kepada Bupati Asahan, agar meninjau ulang rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bridgestone Divisi IV di, Desa Perkebunan Aek Tarum. Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Jumat (02/12/2022)
Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, yaitu yang bernama K.Dolok Saribu kepada media
"K.Dolok Saribu ia menjelaskan bahwa PT. Bridgestone Divisi lV di Aek Tarum yang berdomisili di desa Perkebunan Aek Tarum, kecamatan Bandar Pulau, yang diduga tidak melakukan tata kelola managemen yang baik sebagai mana mestinya yang diatur dalam undang-undang. "Ucap Dolok Saribu
Dalam hal ini Kuat dugaan dalam proses tahapan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir ditahun 2023, PT. Bridgestone telah melakukan manipulasi data terkait luas kebun masyarakat atau plasma.
Informasi beredar sebaran luas lahan plasma PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum saat ini hanya lebih kurang 70 ha dan sangat jauh dari tuntutan undang-undang yang mengharuskan perusahaan memiliki lahan plasma 20% dari total sebaran lahan HGU yang mana dalam hal ini luas lahan HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum mencapai 4000 ha, bahkan bisa jadi lebih.
"Sebagai perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU), Pada prinsipnya kehadiran perusahaan harus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sempadan perusahaan, namun pada praktiknya kita menilai PT. Bridgestone Divisi IV di Aek Tarum tidak melakukan terapan-terapan tersebut sebagai mana yang diatur dalam undang-undang. "Ungkapnya.
Kuat dugaan menurut Dolok Saribu selaku tokoh pemuda kecamatan bandar pulau untuk PT. Bridgestone Divisi IV di Aek Tarum telah melakukan manipulatif data luas lahan plasma untuk meloloskan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menelusuri dugaan manipulasi data tersebut dan untuk informasi yang berimbang serta kebutuhan informasi publik, media ini mengkonfirmasi pihak perusahaan PT. Bridgestone melalui pimpinan HRD Divisi IV di Aek Tarum namun tanggapan pihak perusahaan PT. Bridgestone terkesan tidak transparan.
"Saat dikonfirmasi Rudi Lubis selaku pimpinan HRD PT. Bridgestone Divisi IV di Aek Tarum ketika ditanya awak via media dengan perihal lahan plasma serta sebaran luas izin Hak Guna Usaha (HGU) dan CSR yang dikelola perusahaan Tersebut, ia mengatakan tidak bisa memberikan informasi tersebut. Rudi berkilah jika dia tidak diberi kewenangan untuk menjawab konfirmasi seorang via media. "Jelasnya saat dikonfirmasi media
"Maaf bang, memang konfirmasinya sudah tepat kebagian HRD yang saya bawahi, namun pimpinan diatas saya tidak memberikan izin kepada saya untuk memberikan informasi terkait izin HGU, CSR, dan plasma dari perusahan ini. Untuk lebih jelas silahkan rekan-rekan media konfirmasi langsung kekantor pusat kami, " Tutup Rudi Saat ditemui media di ruang kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melalui juru bicaranya , Dolok Saribu meminta kepada Bupati Asahan agar meninjau ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum karna dianggap tidak pro terhadap masyarakat khususnya masyarakat sempadan.
"Melalui media ini kami minta kepada Bupati Asahan dan dinas terkait agar meninjau dan mengkaji ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone, yang mana bila permintaan kami tidak ditanggapi dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi ke kantor Bupati Asahan dan Dinas terkait."Cetusnya Dolok Saribu (MHS).

Komentar
Posting Komentar